BGN Nilai Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG Lebih Hemat Ketimbang Bangun Dapur MBG dari Nol

BICARA POLITIK – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan kebijakan pemberian insentif Rp6 juta per hari kepada yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menegaskan, skema insentif tersebut lebih efisien dibandingkan jika pemerintah harus membangun seluruh fasilitas dan infrastruktur SPPG secara mandiri dari awal.
“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien dibandingkan apabila BGN membangun sendiri seluruh fasilitas dan infrastrukturnya,” ujar Dadan dikuti dari Kompas.com pada Kamis, 18 Februari 2026.
Kebijakan insentif harian itu belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Menurut Dadan, insentif dasar merupakan bentuk apresiasi negara kepada berbagai pihak yang berkontribusi mempercepat pembangunan dan operasional SPPG.
Ia menekankan bahwa faktor waktu menjadi pertimbangan utama dalam percepatan program MBG.
Menurutnya, waktu tidak dapat diulang sehingga percepatan pelaksanaan program memberikan keuntungan strategis bagi negara.
“Waktu berjalan satu arah dan tidak bisa diputar kembali. Karena itu, negara memberikan apresiasi agar investasi yang sudah dilakukan bisa segera kembali dan program cepat berjalan,” katanya.
Analogi Sewa Fasilitas
Untuk menjelaskan skema tersebut, Dadan mengibaratkan insentif seperti komitmen penyewaan tempat tinggal.
Menurut dia, ketika seseorang menyewa apartemen atau gedung selama satu tahun, pembayaran tetap dilakukan sesuai komitmen, terlepas dari apakah fasilitas itu digunakan setiap hari atau tidak.
“Pemilik fasilitas tentu ingin dibayar sesuai komitmen, bukan berdasarkan seberapa sering dipakai. Prinsipnya serupa dengan komitmen dukungan terhadap SPPG,” ujarnya.
Libatkan Banyak Pihak
Dadan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam menyukseskan MBG, termasuk TNI, Polri, kementerian/lembaga, serta organisasi kemasyarakatan.
Ia menilai kolaborasi tersebut sangat membantu BGN dalam membangun SPPG, melengkapi peralatan, serta menyiapkan sumber daya manusia yang dilatih secara mandiri.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Ini kerja bersama untuk mendukung pengembangan SDM unggul di masa depan,” katanya.
Dasar Aturan dan Skema Pencairan
Kebijakan insentif Rp6 juta per hari diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, insentif diberikan setiap hari, termasuk hari libur, selama 313 hari dalam setahun. Perhitungan itu berasal dari 365 hari dikurangi 52 hari Minggu.
Besaran Rp6 juta per hari tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang disediakan.
Insentif tersebut juga dikategorikan sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
BGN berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi publik terkait skema insentif serta memperkuat dukungan terhadap percepatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.***












