Baleg DPR Minta RUU Hak Cipta Tegaskan Skema Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Abadi Royalti

BICARA POLITIK – Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberi perhatian khusus pada pengaturan Dana Abadi Royalti.

Ketentuan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar sistem pengelolaan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, serta arah pemanfaatan hasil untuk mendukung ekosistem hak cipta nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan, rumusan pasal terkait Dana Abadi Royalti harus disusun secara jelas, khususnya dalam membedakan aspek pengelolaan imbal hasil dan penggunaan imbal hasil.

“Yang perlu diperjelas adalah pengaturan pengelolaan imbal hasil. Pengelolaan berbeda dengan penggunaan, sehingga mekanismenya harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda saat implementasi,” ujar Martin dalam rapat lanjutan Panja di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Tekankan Prinsip Kehati-hatian dan Transparansi

Dalam pembahasan tersebut, Martin juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat agar pengelolaan dana tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia mengingatkan, konsep dana abadi mensyaratkan pokok dana tetap terjaga, sementara hasil pengembangannya dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, pengaturan teknis perlu disusun sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Panja tengah mempertimbangkan pembagian materi muatan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri agar norma yang dibentuk tetap selaras.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pengelolaan oleh Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) harus dilandasi aturan yang jelas, terutama terkait penempatan dana pada instrumen keuangan.

“Jika tidak diatur secara tegas, ada risiko dana ditempatkan pada instrumen berisiko tinggi yang justru menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Rumusan Pasal Perkuat Tata Kelola

Dalam pembahasan Pasal 49 ayat (1), Panja menyepakati bahwa Dana Abadi Royalti dikelola oleh KMKN tanpa mengurangi nilai pokoknya, dengan tujuan memperoleh imbal hasil dan manfaat.

Sementara pada ayat (2), pengelolaan dana harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, imbal hasil yang optimal, serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Martin menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan, tata kelola, dan penggunaan imbal hasil akan diatur dalam regulasi turunan berbentuk Peraturan Menteri agar tetap berada dalam koridor undang-undang.

Ia berharap pengaturan yang lebih tegas dalam RUU Hak Cipta dapat menjamin Dana Abadi Royalti dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi para pemegang hak cipta di Indonesia.***

Sumber : dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup