Merebut Kembali Ruang Keputusan Indonesia di Abad ke-21

BICARA POLITIK – Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, Indonesia perlu berhenti memaknai kemerdekaan hanya sebagai status politik yang telah selesai. Pada 1945, persoalan utamanya adalah membebaskan keputusan politik dari kekuasaan kolonial dan memperoleh hak untuk menentukan nasib sendiri. Pada abad ke-21, kekuasaan bekerja melalui struktur yang lebih halus sekaligus lebih menentukan yakni pada teknologi, modal, energi, mineral kritis, data, infrastruktur, standar industri dan rantai pasok. Sebuah negara tidak harus diduduki untuk mengalami penyempitan kedaulatan. Ruang keputusannya dapat menyusut ketika ketergantungan membuat pilihan nasional semakin sedikit. Karena itu, setelah 81 tahun merdeka, pertanyaan yang lebih relevan bukan sekadar apakah Indonesia berdaulat secara hukum, melainkan apakah Indonesia memiliki kapasitas material untuk menentukan keputusan strategisnya sendiri.
Pertanyaan tersebut justru muncul ketika posisi Indonesia dalam ekonomi global sedang menguat. Realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, tumbuh 7,2 persen secara tahunan, sementara investasi hilirisasi mencapai Rp300,1 triliun atau 29,7 persen dari total investasi. Yang lebih penting secara struktural, investasi di luar Jawa mencapai Rp507,8 triliun dan sedikit melampaui Jawa sebesar Rp502,8 triliun. Maluku Utara menerima Rp40,2 triliun dan masuk dalam jajaran provinsi dengan realisasi investasi terbesar. Data tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia semakin masuk ke dalam reorganisasi rantai produksi global, terutama melalui industri berbasis sumber daya. Tetapi justru di sinilah ukuran keberhasilan pembangunan harus dinaikkan. Indonesia terlalu sering mengukur kekuatan dari besarnya aktivitas ekonomi, padahal yang menentukan posisi negara adalah kemampuan mengendalikan simpul yang membuat aktivitas itu berlangsung.
Hilirisasi memperlihatkan persoalan tersebut dengan sangat jelas. Perdebatan publik selama ini terlalu mudah berhenti pada pertanyaan apakah bahan mentah masih diekspor atau sudah diproses di dalam negeri. Padahal pertanyaan strategisnya justru dimulai setelah proses pengolahan berlangsung, apa yang sesungguhnya berpindah ke Indonesia? Apakah hanya lokasi produksi, atau juga teknologi, kemampuan rekayasa, desain, intellectual property, industri pemasok, pembiayaan dan penguasaan pasar? Sebuah negara dapat meningkatkan nilai tambah tanpa secara bersamaan meningkatkan penguasaan atas teknologi yang menentukan nilai tersebut. Data perdagangan Januari–Mei 2026 menunjukkan ekspor Indonesia mencapai US$115,36 miliar atau tumbuh 3,02 persen, sedangkan impor mencapai US$111,33 miliar dan tumbuh 15,24 persen, sehingga surplus perdagangan tercatat US$4,03 miliar. Pertumbuhan impor yang lebih tinggi tentu tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai kelemahan karena industrialisasi membutuhkan barang modal dan input dari luar. Namun data tersebut memperlihatkan bahwa ekspansi produksi masih berjalan bersama ketergantungan terhadap sejumlah kemampuan eksternal. Karena itu, keberhasilan hilirisasi seharusnya tidak diukur hanya dari berapa besar komoditas berhasil diolah di dalam negeri, tetapi dari berapa banyak kemampuan strategis yang berhasil dibangun setelah pengolahan itu berlangsung. Jika yang berpindah hanya lokasi pengolahan sementara teknologi kritis, peralatan, pengetahuan dan keputusan tetap berada di luar negeri, Indonesia memang bergerak dari eksportir bahan mentah menjadi basis produksi, tetapi belum tentu bergerak menjadi pemilik kekuatan dalam rantai produksi tersebut.
Persoalan itu menjadi lebih terang ketika melihat mineral kritis. Global Critical Minerals Outlook 2026 dari International Energy Agency menempatkan Indonesia sebagai pemain dominan dalam pemurnian nikel dan menunjukkan bahwa konsentrasi pemurnian mineral strategis global justru semakin tinggi. Indonesia dan China secara bersama-sama menyumbang lebih dari tiga perempat pertumbuhan pasokan hasil pemurnian sejumlah mineral utama pada periode 2023–2025. Posisi Indonesia dalam nikel karena itu bukan sekadar keunggulan komoditas, melainkan aset geopolitik yang dapat memengaruhi rantai pasok transisi energi dunia. Tetapi aset strategis baru menjadi daya tawar ketika negara mampu mengendalikan kemampuan yang berada di atas komoditas tersebut, mulai dari teknologi material, manufaktur, baterai, rekayasa, riset hingga pasar. Ada perbedaan mendasar antara menjadi penting bagi dunia dan memiliki kemampuan membuat dunia memperhitungkan kepentingan kita. Indonesia dapat menjadi pemasok mineral yang sangat dibutuhkan, tetapi jika teknologi pengolahan, peralatan industri, pembiayaan dan pasar akhir berada di luar kendali nasional, posisi tersebut tetap memiliki batas. Pertanyaan strategisnya bukan lagi berapa banyak nikel yang dimiliki Indonesia, tetapi seberapa besar kemampuan Indonesia menentukan syarat hubungan ekonomi karena dunia membutuhkan nikel Indonesia.
Di sinilah hilirisasi harus dipahami sebagai bagian dari agenda strategic autonomy. Otonomi strategis bukan autarki dan tidak berarti Indonesia harus memproduksi seluruh kebutuhan nasional sendiri. Dalam ekonomi yang saling bergantung, tujuan yang realistis adalah memiliki kemampuan menentukan simpul mana yang harus dikuasai, simpul mana yang dapat dibangun melalui kemitraan dan ketergantungan mana yang masih dapat diterima tanpa mengurangi kebebasan mengambil keputusan. Ukurannya bukan ketiadaan ketergantungan, melainkan tersedianya alternatif ketika ketergantungan berubah menjadi tekanan. Negara yang memiliki beberapa pilihan teknologi, pemasok, pasar, sumber energi dan mitra pembiayaan mempunyai ruang gerak yang berbeda dari negara yang hanya memiliki satu pilihan. Karena itu, keterbukaan terhadap modal dan teknologi global tidak bertentangan dengan kedaulatan, tetapi harus menghasilkan peningkatan kemampuan domestik. Investasi harus meninggalkan pembelajaran, kerja sama harus memperbesar kapasitas, dan integrasi dengan pasar global harus memperbaiki posisi Indonesia dalam rantai nilai.
Logika tersebut membawa kita ke teknologi digital. Pada Juli 2026, pemerintah mendorong pembangunan Sovereign AI melalui pendekatan full stack, mencakup energi, air, GPU, chip, platform hingga aplikasi, dan menghubungkannya dengan agenda kemandirian teknologi. Arah ini penting karena AI mulai menjadi infrastruktur baru bagi produktivitas, pemerintahan, ekonomi dan pertahanan. Namun persoalan AI tidak berbeda secara mendasar dari persoalan nikel. Model AI nasional tidak otomatis berarti kedaulatan teknologi apabila pusat data, komputasi, semikonduktor, jaringan, perangkat lunak, data dan talenta masih bergantung pada ekosistem eksternal. Negara dapat memiliki aplikasi yang dikembangkan sendiri tetapi tetap berada di posisi pengguna apabila fondasi yang membuat aplikasi tersebut bekerja tidak dikuasai. Kedaulatan teknologi karena itu bukan soal memiliki produk nasional, melainkan kemampuan menguasai lapisan yang menentukan apakah produk tersebut dapat bertahan, berkembang dan tidak mudah diputus dari sumbernya.
Persoalan yang sama muncul dalam pertahanan. Kemandirian industri pertahanan tidak dapat diukur dari jumlah alutsista yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri karena sebuah sistem persenjataan dapat terlihat domestik tetapi tetap bergantung pada komponen, perangkat lunak, pemeliharaan dan teknologi dari luar. Yang menentukan dalam situasi strategis justru kemampuan merancang, mengintegrasikan, memproduksi komponen kritis, memelihara dan meningkatkan kemampuan sistem tanpa selalu bergantung kepada pemasok eksternal. Dorongan Kementerian Pertahanan agar industri pertahanan bergerak menuju penguasaan teknologi karena itu memiliki makna yang lebih besar daripada agenda pengadaan. Ia menyentuh persoalan yang sama dengan hilirisasi dan AI, yaitu bagaimana negara mengubah pengeluaran menjadi kemampuan yang dapat digunakan kembali untuk memperkuat posisi nasional. Dalam konteks ini, pertanyaan yang seharusnya menyertai setiap pengadaan strategis bukan hanya alat apa yang diperoleh, tetapi kemampuan teknologi apa yang tertinggal setelah transaksi selesai. Sebab dalam situasi krisis, kepemilikan perangkat tidak sama dengan penguasaan kemampuan untuk mempertahankan dan mengembangkannya.
Dari sini persoalan investasi dan pembangunan wilayah memperoleh makna yang berbeda. Ketika investasi di luar Jawa telah sedikit melampaui Jawa, perubahan tersebut seharusnya tidak berhenti dibaca sebagai keberhasilan pemerataan lokasi modal. Ia merupakan kesempatan untuk membangun pusat-pusat kemampuan baru. Maluku Utara adalah contoh penting karena wilayah ini tidak hanya menjadi lokasi produksi mineral, tetapi semakin terhubung dengan industri strategis yang melayani permintaan global. Tantangannya adalah memastikan agar wilayah penghasil sumber daya tidak berhenti sebagai frontier ekstraksi dan pengolahan. Jika mineral berada di Indonesia Timur sementara teknologi, pembiayaan, pusat riset, tenaga ahli dan keputusan strategis tetap berada di luar wilayah, maka geografi investasi memang berubah tetapi struktur penguasaan belum tentu berubah. Pemerataan pada abad ke-21 tidak cukup berarti pemerataan investasi, ia harus berarti pemerataan kapasitas. Wilayah penghasil sumber daya harus memiliki universitas yang mampu menopang industrinya, pusat riset yang menghasilkan pengetahuan, perusahaan domestik yang masuk ke rantai pasok, tenaga kerja yang bergerak menuju pekerjaan teknis dan rekayasa, serta infrastruktur energi dan logistik yang memungkinkan nilai tambah berkembang di wilayah tersebut. Jika tidak, Indonesia hanya memindahkan frontier produksi tanpa memindahkan pusat kemampuan.
Pada titik ini, seluruh persoalan tersebut sebenarnya bertemu pada satu kelemahan yang lebih mendasar yakni Indonesia masih terlalu sering mengelola kekuatan nasional sebagai kumpulan sektor yang berdiri sendiri. Nikel diperlakukan sebagai urusan pertambangan, AI sebagai urusan teknologi digital, industri pertahanan sebagai urusan pengadaan, pendidikan sebagai sektor sosial, energi sebagai utilitas dan investasi sebagai indikator pertumbuhan. Padahal kekuatan strategis justru lahir ketika sektor-sektor tersebut saling terhubung. Mineral kritis membutuhkan teknologi material; teknologi membutuhkan riset, riset membutuhkan universitas dan talenta, industri membutuhkan energi dan pembiayaan, pertahanan membutuhkan basis manufaktur, manufaktur membutuhkan pasar. Negara yang mampu menghubungkan semuanya memperoleh kapasitas yang tidak akan terlihat dalam satu statistik sektoral. Karena itu, persoalan Indonesia bukan kekurangan potensi, melainkan belum sepenuhnya mampu mengonversi potensi yang tersebar menjadi arsitektur kekuatan nasional.
Konsekuensinya adalah perubahan cara mengukur pembangunan. Investasi tidak cukup dinilai dari jumlah modal yang masuk, tetapi dari kemampuan yang ditinggalkannya. Hilirisasi tidak cukup dinilai dari nilai tambah, tetapi dari posisi yang berhasil direbut dalam rantai nilai. Kebijakan teknologi tidak cukup dinilai dari jumlah aplikasi, tetapi dari lapisan teknologi yang berhasil dikuasai. Belanja pertahanan tidak cukup dinilai dari jumlah alutsista, tetapi dari kemampuan industri yang terbentuk. Pembangunan wilayah tidak cukup dinilai dari infrastruktur yang dibangun, tetapi dari kapasitas pengetahuan, produksi dan pengambilan keputusan yang tumbuh bersamanya. Pergeseran ukuran ini bukan persoalan teknis statistik. Ia menentukan apakah pembangunan Indonesia benar-benar memperbesar ruang pilihan negara atau sekadar memperbesar skala aktivitas ekonomi yang masih bergantung pada simpul eksternal.
Karena itu, Indonesia tidak membutuhkan ekonomi yang tertutup. Interdependensi tidak mungkin dihapus dan tidak perlu dihapus. Yang harus dihindari adalah interdependensi yang membuat pilihan nasional semakin sedikit. Modal asing tetap dibutuhkan, tetapi harus memperkuat basis industri domestik. Teknologi global tetap diperlukan, tetapi harus meningkatkan kemampuan Indonesia untuk menyerap dan mengembangkannya. Pasar internasional tetap menjadi sumber pertumbuhan, tetapi Indonesia harus memiliki kemampuan memilih pasar dan mitra. Rantai pasok global tetap menjadi bagian dari strategi pembangunan, tetapi Indonesia harus bergerak menuju simpul yang lebih sulit digantikan. Dalam pengertian ini, strategic autonomy bukanlah upaya untuk berdiri sendiri, melainkan kemampuan untuk tetap mempunyai pilihan ketika hubungan saling ketergantungan berubah menjadi sumber tekanan.
Di sinilah paradoks Indonesia pada usia 81 tahun menjadi jelas. Posisi Indonesia dalam ekonomi global semakin penting, sumber daya strategis semakin dibutuhkan, investasi semakin besar dan wilayah di luar Jawa mulai menjadi pusat baru akumulasi modal. Tetapi menjadi semakin penting bagi dunia belum sama dengan semakin mampu menentukan hubungan kita dengan dunia. Negara yang memiliki sumber daya tetapi tidak menguasai teknologi tetap memiliki batas. Negara yang memiliki pasar tetapi tidak menguasai inovasi tetap rentan menjadi konsumen. Negara yang memiliki data tetapi tidak menguasai komputasi tetap menjadi pengguna. Negara yang memiliki posisi geografis tetapi tidak memiliki kemampuan maritim, industri dan pertahanan yang memadai tetap berisiko menjadi ruang yang diperebutkan. Karena itu, pekerjaan strategis Indonesia bukan keluar dari interdependensi, melainkan naik kelas di dalamnya: dari lokasi produksi menuju pusat kemampuan, dari pengguna menuju pengembang, dari pemasok menuju pengendali sebagian simpul, dan dari negara yang memiliki sumber daya menuju negara yang mampu menentukan bagaimana sumber daya tersebut dikonversi menjadi kekuatan.
Pada 1945, kemerdekaan memberi bangsa Indonesia hak untuk menentukan nasib sendiri. Pada 2026, tantangannya adalah memastikan bahwa hak tersebut memiliki fondasi material. Kedaulatan pada abad ke-21 tidak cukup dipahami sebagai hak untuk memilih; kedaulatan harus menjadi kemampuan untuk tetap memiliki pilihan ketika lingkungan strategis memaksa negara memilih. Maka pertanyaan pada usia 81 tahun Republik Indonesia bukan apakah kita masih merdeka, melainkan seberapa besar ruang yang masih kita miliki untuk menentukan keputusan kita sendiri. Jawabannya tidak akan ditentukan oleh besarnya sumber daya yang kita miliki, melainkan oleh kemampuan mengubah sumber daya menjadi teknologi, teknologi menjadi industri, industri menjadi daya tawar, dan daya tawar menjadi ruang keputusan. Di situlah pekerjaan kemerdekaan Indonesia pada abad ke-21 sesungguhnya berada.












