Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Nasional

Pemecahan Dapil DPRD Jakarta Selatan Jelang Hukum Baru Pemilu dan Perubahan Status Jakarta

RedaksiBy RedaksiApril 27, 2026

Oleh : Krisnajaya (Ketua Jaringan Aktivis Pemantau Pemilu dan Relawan Independen)

BICARA POLITIK – Penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD Provinsi di Jakarta Selatan kini memasuki fase yang jauh lebih kompleks dibanding periode sebelumnya. (27/04/26)

Isu ini tidak lagi berdiri semata pada kebutuhan teknis distribusi kursi, melainkan berada dalam irisan antara perubahan regulasi pemilu, dinamika kependudukan, serta transformasi status Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Dalam konteks tersebut, pemecahan dapil harus dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum terbaru, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu sebagai perubahan atas UU sebelumnya.

Undang-undang ini pada dasarnya mempertahankan prinsip fundamental pembentukan dapil sebagaimana diatur sebelumnya, yakni kesetaraan nilai suara, proporsionalitas jumlah penduduk, kohesivitas wilayah, dan ketaatan pada batas administrasi.

Prinsip-prinsip tersebut kemudian dioperasionalkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU (PKPU) tentang penataan dapil dan alokasi kursi.

Dalam praktiknya, PKPU menegaskan bahwa pembentukan dapil tidak boleh menimbulkan ketimpangan jumlah penduduk yang signifikan antar dapil (malapportionment), serta harus berbasis pada data kependudukan terbaru.

Lebih jauh, arah ini diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konsisten menegaskan pentingnya prinsip “one person, one vote, one value”.

Mahkamah berulang kali mengingatkan bahwa ketimpangan representasi bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara.

Dengan demikian, setiap desain dapil harus dapat diuji secara rasional dan tidak membuka ruang bagi manipulasi politik melalui rekayasa wilayah.

Dalam kerangka hukum tersebut, kondisi Jakarta Selatan saat ini menunjukkan tantangan tersendiri.

Wilayah ini masih terbagi dalam dua dapil besar dengan alokasi sekitar 10 dan 12 kursi.

Secara sistem pemilu proporsional terbuka, magnitudo dapil sebesar ini memang memberikan ruang kompetisi yang relatif inklusif.

Banyak kandidat memiliki peluang untuk memperoleh kursi, bahkan dengan basis suara yang tidak terlalu terkonsentrasi.

Namun dari perspektif keadilan representasi, dapil besar di wilayah yang sangat heterogen seperti Jakarta Selatan justru menyimpan potensi distorsi.

Karakter pemilih di Kebayoran dan Cilandak, misalnya, sangat berbeda dengan pemilih di Jagakarsa atau Pasar Minggu.

Ketika wilayah-wilayah ini digabung dalam satu dapil besar, representasi politik cenderung bias terhadap kelompok pemilih tertentu yang lebih dominan secara jumlah maupun partisipasi.

Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan perubahan status Jakarta.

Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, fungsi ibu kota telah berpindah ke Nusantara, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menegaskan posisi Jakarta sebagai daerah khusus dengan fungsi baru.

Perubahan ini membuka ruang bagi penyesuaian struktur kelembagaan, termasuk dalam hal representasi politik di DPRD.

Selama berstatus sebagai ibu kota negara, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak adanya DPRD kabupaten/kota.

Seluruh representasi politik lokal terpusat di tingkat provinsi, yang berdampak pada relatif besarnya jumlah kursi DPRD.

Namun, dengan perubahan status tersebut, muncul argumentasi kuat bahwa alokasi kursi DPRD perlu dinormalisasi agar lebih sejalan dengan ketentuan umum dalam UU Pemilu yang berbasis jumlah penduduk.

Jika penyesuaian ini dilakukan secara konsisten, maka potensi pengurangan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta menjadi tidak terhindarkan.

Dalam berbagai simulasi, pengurangan dapat berada pada kisaran 20–25 persen. Dampaknya akan langsung terasa pada struktur dapil di Jakarta Selatan.

Dua dapil besar dengan 10 dan 12 kursi kemungkinan harus disesuaikan, baik dengan mengurangi jumlah kursi per dapil maupun dengan memecahnya menjadi dapil yang lebih kecil.

Di sinilah dilema kebijakan muncul. Dari perspektif hukum, pemecahan dapil dapat menjadi solusi untuk menjaga kesetaraan nilai suara dan mengurangi ketimpangan representasi.

Namun dari perspektif sistem pemilu, pemecahan dapil yang diiringi dengan pengurangan kursi justru akan meningkatkan ambang batas efektif untuk memperoleh kursi.

Kompetisi menjadi lebih ketat dan cenderung menguntungkan kandidat dengan basis suara yang terkonsentrasi kuat.

Dalam konteks Jakarta Selatan yang memiliki segmentasi sosial-ekonomi tajam, kondisi ini berpotensi memperkuat dominasi elite lokal.

Kandidat dengan jaringan kuat di tingkat komunitas akan lebih mudah bertahan, sementara kandidat baru atau yang berbasis isu akan menghadapi hambatan yang lebih besar.

Dengan kata lain, pemecahan dapil dapat meningkatkan kedekatan representasi, tetapi sekaligus berisiko mempersempit keterbukaan kompetisi politik.

Oleh karena itu, penataan dapil di Jakarta Selatan tidak bisa dilakukan secara mekanis hanya berdasarkan pengurangan kursi.

Ia harus dirancang dengan pendekatan yang lebih komprehensif, mempertimbangkan tidak hanya data kependudukan, tetapi juga pola mobilitas, karakter sosial-ekonomi, serta dinamika politik lokal.

Prinsip yang ditegaskan dalam UU Pemilu 2023, PKPU, dan putusan Mahkamah Konstitusi harus diterjemahkan secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

Perubahan status Jakarta seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas representasi politik, bukan sekadar merasionalisasi jumlah kursi.

Pemecahan dapil di Jakarta Selatan dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, asalkan dilakukan dengan kehati-hatian dan berbasis data.

Tanpa itu, penataan dapil justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru yang bertentangan dengan semangat keadilan elektoral yang ingin ditegakkan oleh sistem pemilu Indonesia.

Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga bukanlah sekadar membagi wilayah secara lebih kecil, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan tetap sejalan dengan tujuan utama sistem pemilu: keadilan representasi dan keterbukaan kompetisi.

Dalam kerangka tersebut, mempertahankan struktur dua dapil di Jakarta Selatan saat ini masih merupakan pilihan yang paling seimbang, baik secara hukum, maupun secara politik.

anggota daerah demokrasi dewan dki dprd Jakarta masyarakat partai Pemilu politik
Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Merebut Kembali Ruang Keputusan Indonesia di Abad ke-21

Agustus 5, 2026

Bupati Purwakarta Om Zein Klarifikasi Lagu ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ yang Viral di Medsos: Itu Cerita tentang Diri Saya

Juli 1, 2026

Membaca krisis eksistensial di era digital dalam kacamata Søren Kierkegaard

Juni 24, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

Juni 5, 2026

HMI dan Aliansi Mahasiswa serta Masyarakat Peduli Lingkungan Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Pertambangan Ilegal dan Mafia Solar

Juni 5, 2026

DPP PPP Resmi Tetapkan Habib Salim Syueb sebagai Ketua DPC PPP Purwakarta

Juni 2, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Satu Tahun Lagoon Linggarjati! Wisata Air Hits di Kuningan Ini Makin Jadi Favorit Keluarga

By RedaksiMaret 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Skema Kemitraan Dongkrak Program MBG, 24.000 SPPG Kini Beroperasi di Seluruh Indonesia

By RedaksiFebruari 24, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.