Kapolda Maluku Tegaskan PTDH Bripda Mesias Siahaya, Sidang Etik dan Pelimpahan Berkas Dipercepat

BICARA POLITIK – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto memastikan Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, akan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia juga menegaskan percepatan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Pernyataan itu disampaikan Dadang saat menghadiri acara buka puasa bersama jajaran Polda Maluku dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Presisi Mapolda Maluku, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Minggu, 22 Februari 2026.
“Insya Allah, pada hari Senin akan langsung dilaksanakan sidang Kode Etik untuk mendalami dan memperjelas seluruh tindakan pelaku. Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Selain sidang etik, proses pidana juga terus berjalan. Kapolda menyebut berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
“Saya telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Proses hukum akan dipercepat, dan saya berharap paling lambat Selasa atau Rabu berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke penuntut umum,” ujarnya.
Dadang juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban serta masyarakat Maluku atas insiden tersebut.
“Saya selaku pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta kepada seluruh masyarakat Maluku yang merasa prihatin atas peristiwa ini,” katanya.
Sidang Etik dan Proses Pidana Dikebut
Kapolda mengaku prihatin atas insiden yang melibatkan oknum anggota di Kota Tual. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan profesional.
“Saya sangat prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Kita mendoakan semoga almarhum ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” ucapnya.
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026. Keluarga korban disebut akan hadir langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti secara daring.
“Korban bersama orang tuanya akan hadir langsung dalam sidang tersebut. Sementara keluarga lain akan mengikuti melalui Zoom,” jelasnya.
Untuk proses pidana, penanganan dilakukan oleh Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Kapolda memastikan koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan guna mempercepat pemberkasan.
“InsyaAllah kalau tidak hari Selasa, Rabu saya targetkan berkas sudah diserahkan ke penuntut umum,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 siang di Kota Tual.
Dua siswa madrasah yang merupakan kakak beradik diduga menjadi korban kekerasan oleh Bripda Mesias Siahaya.
Salah satu korban, AT (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang dideritanya.
Sementara kakaknya, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan medis.
Insiden bermula saat kedua korban melintas di sekitar RSUD Maren menggunakan sepeda motor.
Mereka diduga dihentikan oleh oknum anggota Brimob. Dalam kejadian itu, korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.
Kapolda menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
“Semua proses akan kami laksanakan secara cepat, transparan, dan tegas,” tandasnya.***
Sumber : porostimur.com












