Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Headline

Kapolda Maluku Tegaskan PTDH Bripda Mesias Siahaya, Sidang Etik dan Pelimpahan Berkas Dipercepat

RedaksiBy RedaksiFebruari 24, 2026Updated:Februari 24, 2026

BICARA POLITIK – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto memastikan Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, akan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia juga menegaskan percepatan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Pernyataan itu disampaikan Dadang saat menghadiri acara buka puasa bersama jajaran Polda Maluku dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Presisi Mapolda Maluku, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Minggu, 22 Februari 2026.

“Insya Allah, pada hari Senin akan langsung dilaksanakan sidang Kode Etik untuk mendalami dan memperjelas seluruh tindakan pelaku. Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Selain sidang etik, proses pidana juga terus berjalan. Kapolda menyebut berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

“Saya telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Proses hukum akan dipercepat, dan saya berharap paling lambat Selasa atau Rabu berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke penuntut umum,” ujarnya.

Dadang juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban serta masyarakat Maluku atas insiden tersebut.

“Saya selaku pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta kepada seluruh masyarakat Maluku yang merasa prihatin atas peristiwa ini,” katanya.

Sidang Etik dan Proses Pidana Dikebut

Kapolda mengaku prihatin atas insiden yang melibatkan oknum anggota di Kota Tual. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan profesional.

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Kita mendoakan semoga almarhum ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” ucapnya.

Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026. Keluarga korban disebut akan hadir langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti secara daring.

“Korban bersama orang tuanya akan hadir langsung dalam sidang tersebut. Sementara keluarga lain akan mengikuti melalui Zoom,” jelasnya.

Untuk proses pidana, penanganan dilakukan oleh Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.

Kapolda memastikan koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan guna mempercepat pemberkasan.

“InsyaAllah kalau tidak hari Selasa, Rabu saya targetkan berkas sudah diserahkan ke penuntut umum,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 siang di Kota Tual.

Dua siswa madrasah yang merupakan kakak beradik diduga menjadi korban kekerasan oleh Bripda Mesias Siahaya.

Salah satu korban, AT (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang dideritanya.

Sementara kakaknya, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan medis.

Insiden bermula saat kedua korban melintas di sekitar RSUD Maren menggunakan sepeda motor.

Mereka diduga dihentikan oleh oknum anggota Brimob. Dalam kejadian itu, korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.

Kapolda menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

“Semua proses akan kami laksanakan secara cepat, transparan, dan tegas,” tandasnya.***

 

Sumber : porostimur.com

Bripda Mesias Siahaya dan Pelimpahan Berkas Kapolda Maluku Polri PTDH Sidang Etik
Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Merebut Kembali Ruang Keputusan Indonesia di Abad ke-21

Agustus 5, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

Juni 5, 2026

HMI dan Aliansi Mahasiswa serta Masyarakat Peduli Lingkungan Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Pertambangan Ilegal dan Mafia Solar

Juni 5, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

Mei 25, 2026

Momentum Hari Kebangkitan Nasional, UMJ Resmikan I-CHIP untuk Kawal Kebijakan Kesehatan Berbasis Bukti

Mei 21, 2026

Krisis Pendidikan dan Kesehatan Purwakarta: Rapor Merah Pemkab Jadi Alarm Serius

Mei 11, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

By RedaksiJuni 5, 2026

IPM Jawa Barat Melejit! Tahun 2025 Tembus Target, Ini Rahasia di Baliknya

By RedaksiMaret 31, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.