Kolaborasi dengan Jamdatun Kejagung, Krakatau Steel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Bawah Ekosistem Danantara

BICARA POLITIK – PT Krakatau Steel Tbk menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memperkuat mitigasi risiko hukum dalam proses transformasi perusahaan di bawah ekosistem Badan Pengelola Investasi Danantara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi langkah antisipatif perseroan di tengah perubahan tata kelola BUMN pascapembentukan Danantara serta meningkatnya kompleksitas bisnis, termasuk pelaksanaan proyek hilirisasi strategis nasional.
Direktur Utama Krakatau Steel, Akbar Djohan, menjelaskan bahwa dukungan pendampingan hukum diperlukan guna memastikan seluruh kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, perseroan memperoleh dukungan modal kerja sebesar USD 295 juta dari Danantara dengan mekanisme pengawasan ketat.
Dana tersebut bukan Penyertaan Modal Negara (PMN), melainkan pinjaman modal kerja yang penggunaannya dibatasi khusus untuk pembelian bahan baku pabrik.
“Dana ini bukan PMN, tetapi pinjaman modal kerja yang hanya digunakan untuk pembelian bahan baku. Ini bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas bersama Danantara,” ujar Akbar.
Menurutnya, dinamika hukum perdata dan tata usaha negara yang melekat pada operasional BUMN menuntut penguatan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan keputusan strategis.












