Masih Punya Utang Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Fatih Karim Soal Sah Tidaknya Puasa Ramadan

BICARA POLITIK – Dilansir dari mozaik.inilah.com (17/02/26), Ramadan kerap memunculkan pertanyaan fikih yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Salah satunya: apakah puasa Ramadan tetap sah jika seseorang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya?
Pertanyaan ini dijawab oleh Pendiri Cinta Quran Foundation sekaligus Dewan Pembina Amazing Group, Ustaz Fatih Karim, dalam program Tanya Ustaz Mozaik Islam Inilah.com.
Ia menegaskan bahwa puasa Ramadan tetap sah meskipun masih memiliki utang puasa yang belum dibayar.
Menurutnya, kewajiban mengganti puasa tahun sebelumnya memiliki mekanisme tersendiri dan tidak membatalkan puasa yang sedang dijalankan saat ini.
Perbedaan pendapat memang ada di kalangan ulama, namun ia meyakini bahwa puasa tahun berjalan tetap berlaku dan sah.
Syarat Sah Puasa Tidak Terkait Utang Tahun Lalu
Secara fikih, Ustaz Fatih menjelaskan bahwa syarat sah puasa sudah jelas dan tidak berkaitan dengan utang puasa sebelumnya.
Syarat tersebut antara lain:
- Berstatus Muslim
- Baligh dan berakal
- Mampu menjalankan puasa
- Menjalankan rukun puasa seperti niat serta menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga magrib
Selama syarat dan rukun tersebut terpenuhi, maka puasa Ramadan tetap sah.
Adapun utang puasa adalah kewajiban terpisah yang harus diselesaikan melalui qadha (mengganti puasa) atau fidyah sesuai kondisi masing-masing.
Kabar Baik bagi yang Baru Hijrah
Penjelasan ini juga menjadi angin segar bagi mereka yang baru berhijrah atau baru memahami kewajiban agama.
Jika puasa tidak sah karena utang masa lalu, tentu akan memberatkan mereka yang sebelumnya belum menjalankan kewajiban tersebut.
Islam, tegasnya, tidak mempersulit.
Seseorang tetap sah berpuasa Ramadan tahun ini, sementara kewajiban masa lalu tetap harus ditunaikan setelahnya sesuai tuntunan syariat.
Dahulukan yang Wajib, Jangan Terbalik
Di akhir penjelasan, Ustaz Fatih memberikan pengingat penting agar umat Islam tidak keliru dalam menentukan prioritas ibadah.
Ia mengingatkan agar tidak rajin menjalankan puasa sunah seperti Senin-Kamis atau puasa Daud, sementara utang puasa Ramadan belum diselesaikan.
Dalam kaidah fikih, ibadah wajib harus didahulukan daripada ibadah sunah.
Mengganti utang puasa Ramadan tentu lebih utama dibanding memperbanyak amalan sunah.
Puasa: Bukan Hanya Sah, Tapi Membentuk Takwa
Lebih dari sekadar sah atau tidak, puasa Ramadan memiliki tujuan spiritual yang lebih dalam: membentuk ketakwaan, kesabaran, dan keikhlasan.
Puasa juga melatih empati terhadap mereka yang merasakan lapar dan dahaga setiap hari.
Kesimpulannya, puasa Ramadan tetap sah meski masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Namun kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan. Dahulukan yang wajib, lalu sempurnakan dengan yang sunah.
Semoga Ramadan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga menghadirkan perubahan hati dan peningkatan ketakwaan.












