Komisi IX DPR Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Soroti Lemahnya Pengawasan

BICARA POLITIK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Felly Estelita Runtuwene, mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Felly saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, sebagaimana dikutip Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak boleh terus berulang setiap menjelang Lebaran.
Menurutnya, ketentuan mengenai THR sudah diatur secara jelas. Perusahaan wajib membayarkan THR satu kali dalam setahun dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Harus ada perbaikan konkret terkait pembayaran THR agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Saya mendorong semua pihak serius menangani persoalan ini karena THR adalah hak pekerja,” tegasnya.
Legislator Partai NasDem tersebut menilai lemahnya pengawasan serta belum tegasnya sanksi menjadi faktor utama yang menyebabkan persoalan THR terus terjadi.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, termasuk mengatur besaran, waktu pembayaran, hingga mekanisme perhitungan THR.
Meski aturan sudah tersedia, pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan data 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerima lebih dari 2.216 pengaduan terkait THR, dan lebih dari separuh laporan menyangkut THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Felly menilai pengaturan melalui surat edaran saja belum cukup menjamin kepatuhan.
“Jika hanya diatur lewat surat edaran, itu tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh dan hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Komisi IX DPR berharap penguatan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten dapat memastikan pembayaran THR tidak lagi menjadi polemik tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.***












