BICARA POLITIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total nilai aset yang dialihkan mencapai sekitar Rp23,3 miliar.
Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima barang milik negara tersebut digelar di Aula Oman Sahroni, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Norman Nugraha, menjelaskan aset yang diterima tersebar di 18 lokasi.
Seluruhnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, termasuk dijadikan ruang terbuka hijau.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Jawa Barat memiliki aset dalam jumlah besar, namun pengelolaannya masih perlu dioptimalkan.
Menurutnya, pemanfaatan aset secara maksimal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia mencontohkan salah satu aset di Depok yang direncanakan menjadi Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Dengan pemanfaatan tersebut, ia berharap pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.
Dedi juga menegaskan bahwa hibah aset hasil rampasan korupsi harus menjadi pengingat bagi pejabat negara agar mengelola keuangan secara akuntabel.
Ia menyoroti praktik yang disebutnya sebagai “korupsi kultural”, yakni pengeluaran anggaran yang tidak memiliki urgensi dan minim manfaat bagi pelayanan publik.
Menurutnya, belanja yang tidak diperlukan—seperti kegiatan seremonial, seminar, penelitian, atau perjalanan dinas yang tidak mendesak—berpotensi menggerus anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang mengatur bahwa barang rampasan negara pada prinsipnya dapat dilelang, namun dalam kondisi tertentu juga dapat dialihkan melalui mekanisme hibah.
KPK menegaskan, selain menindak pelaku korupsi, lembaga tersebut juga berupaya memastikan aset hasil rampasan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Dalam satu tahun ke depan, KPK akan melakukan monitoring terhadap penataan dan penggunaan aset hibah tersebut agar benar-benar memberi manfaat publik.***
