Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Regional

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jabar

RedaksiBy RedaksiFebruari 11, 2026Updated:Februari 14, 2026

BICARA POLITIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total nilai aset yang dialihkan mencapai sekitar Rp23,3 miliar.

Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima barang milik negara tersebut digelar di Aula Oman Sahroni, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Norman Nugraha, menjelaskan aset yang diterima tersebar di 18 lokasi.

Seluruhnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, termasuk dijadikan ruang terbuka hijau.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Jawa Barat memiliki aset dalam jumlah besar, namun pengelolaannya masih perlu dioptimalkan.

Menurutnya, pemanfaatan aset secara maksimal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia mencontohkan salah satu aset di Depok yang direncanakan menjadi Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Dengan pemanfaatan tersebut, ia berharap pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

Dedi juga menegaskan bahwa hibah aset hasil rampasan korupsi harus menjadi pengingat bagi pejabat negara agar mengelola keuangan secara akuntabel.

Ia menyoroti praktik yang disebutnya sebagai “korupsi kultural”, yakni pengeluaran anggaran yang tidak memiliki urgensi dan minim manfaat bagi pelayanan publik.

Menurutnya, belanja yang tidak diperlukan—seperti kegiatan seremonial, seminar, penelitian, atau perjalanan dinas yang tidak mendesak—berpotensi menggerus anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang mengatur bahwa barang rampasan negara pada prinsipnya dapat dilelang, namun dalam kondisi tertentu juga dapat dialihkan melalui mekanisme hibah.

KPK menegaskan, selain menindak pelaku korupsi, lembaga tersebut juga berupaya memastikan aset hasil rampasan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Dalam satu tahun ke depan, KPK akan melakukan monitoring terhadap penataan dan penggunaan aset hibah tersebut agar benar-benar memberi manfaat publik.***

Aset Hibah KPK Pemprov Jabar
Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Tanggulangi Aksi Kriminalitas, Bupati Purwakarta Om Zein Aktifkan Kembali Siskamling

Oktober 15, 2026

Sekda Purwakarta Buka Rakor Ekosistem Halal, UMKM Didorong Naik Kelas Jelang Wajib Halal 2026

Oktober 13, 2026

Sekda Purwakarta Hadiri Rapat Banggar DPRD, Pembahasan Pendapatan APBD 2027 Jadi Fokus

Oktober 12, 2026

Sekda Purwakarta Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Stabilitas Harga Jadi Perhatian

Oktober 12, 2026

Kanwil KemenHAM Jabar Cek Langsung Cikopo, Persyaratan Pendirian Gereja GKPS Disebut Terpenuhi

Oktober 9, 2026

HUT ke-81 TNI di Purwakarta, Sinergi Bersama Rakyat Jadi Kekuatan

Oktober 5, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Satu Tahun Lagoon Linggarjati! Wisata Air Hits di Kuningan Ini Makin Jadi Favorit Keluarga

By RedaksiMaret 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Skema Kemitraan Dongkrak Program MBG, 24.000 SPPG Kini Beroperasi di Seluruh Indonesia

By RedaksiFebruari 24, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.