Aduan Belum Juga Diselesaikan, Warga Perum Sindang Jaya Kembali Datangi Disperkim Purwakarta

BIPOL – Warga Perum Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani kembali mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/5/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan progres penanganan aduan yang telah dilayangkan sejak tahun 2019.
Aduan warga terhadap PT Lan Sena Jaya terkait sejumlah fasilitas dan kewajiban pengembang hingga kini belum juga direalisasikan.
Warga menilai berbagai upaya yang telah dilakukan belum membuahkan hasil yang jelas.
Salah satu warga Perum Sindang Jaya Permai, Heru Septiyana Yuhana mengungkapkan, persoalan yang dihadapi warga telah berulang kali dibahas dalam berbagai pertemuan dan rapat, baik di tingkat desa, dinas terkait, hingga audiensi dengan DPRD Kabupaten Purwakarta.
Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian konkret.
“Kami berharap agar DPRD Purwakarta, Disperkim, juga Bupati Purwakarta Om Zein dapat segera turun tangan dan memberikan solusi tegas, agar hak-hak warga sebagai konsumen perumahan dapat terpenuhi, serta pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.
Heru menegaskan, selain PT Lan Sena Jaya di bawah pimpinan Alan Suherlan yang dinilai bertanggung jawab terhadap tuntutan warga, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga harus ikut bertanggung jawab.
“PT Lan Sena Jaya bisa beroperasi dan membangun perumahan itu atas izin dari pemerintah, jadi Pemkab Purwakarta tidak boleh diam saja saat adanya keluhan dari warga,” tegasnya.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung Oman Abdurohman dan pihak developer Alan Suherlan selaku Direktur PT Lan Sena Jaya.
Surat tersebut berisi kesepakatan terkait pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar masing-masing 1 meter di sisi kiri dan kanan jalan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pihak developer, dan lahan yang dibebaskan akan diperuntukkan sebagai fasilitas umum serta menjadi aset desa setelah pelebaran selesai.
Namun warga menilai realisasi kesepakatan tersebut hingga kini belum berjalan maksimal.
Adapun sejumlah tuntutan warga Perum Sindang Jaya Permai di antaranya:
Jalan utama perumahan yang dijanjikan belum terealisasi dan warga masih menggunakan jalan desa.
Perbaikan jalan perumahan yang rusak dan memprihatinkan.
Banyak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga.
Belum adanya serah terima hibah fasilitas umum (fasum) kepada pihak terkait.
SPPT masih atas nama PT Lan Sena Jaya.
Tidak adanya bukti sertifikat tanah di BTN Cabang Karawang, serta warga yang telah melunasi pembayaran belum menerima sertifikat tanah.
Sebelumnya, warga juga telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan surat resmi Forum Komunikasi Warga Perum Sindang Jaya Permai bernomor 0010/FKW/SJP/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025, warga mengajukan audiensi kepada Ketua DPRD Purwakarta dengan tembusan kepada Komisi III DPRD Purwakarta.
Tak hanya itu, warga juga diketahui telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Disperkim Purwakarta. Namun hingga kini, tuntutan warga terhadap PT Lan Sena Jaya disebut belum juga direalisasikan.
Sementara itu, pihak Disperkim Purwakarta belum dapat memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. ***












