Puan Maharani: RUU Hak Cipta Disiapkan untuk Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

BICARA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Puan.
Menurutnya, pembaruan aturan hak cipta diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekosistem digital yang berkembang pesat.
“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, sehingga perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif menjadi lebih kuat dan relevan,” ujar Puan.
Ia menambahkan, DPR ingin memastikan seluruh kreator—mulai dari musisi, penulis, seniman, jurnalis, hingga pekerja kreatif lainnya—memperoleh penghargaan serta manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka.
Dalam rancangan tersebut, DPR juga mengatur sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel agar hak ekonomi para pencipta dapat tersalurkan secara tepat.
“Royalti para pencipta harus tetap terlindungi. Bahkan jika penciptanya belum teridentifikasi, negara tetap menjaga hak ekonomi tersebut sampai pemiliknya ditemukan,” jelas Puan.
Selain itu, RUU Hak Cipta juga menyoroti tanggung jawab platform digital agar berperan sebagai mitra yang adil bagi kreator, bukan sekadar memanfaatkan karya tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Regulasi ini turut memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik serta perusahaan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi digital.
“Pengaturan ini penting agar jurnalisme yang berkualitas tetap bisa bertahan di tengah perubahan ekosistem media,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Lebih jauh, RUU Hak Cipta juga mulai mengatur keterkaitan antara hak cipta dan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI), sehingga inovasi teknologi tidak mengabaikan hak para kreator.
Selain itu, negara juga didorong untuk menjaga serta mendokumentasikan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional agar tetap terlindungi dan lestari.
Puan menegaskan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RUU tersebut.
“Kami ingin mendengar pandangan para pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas. Proses pembahasan ini dilakukan secara bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari penyusunan RUU ini adalah membangun ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR juga menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR.
Selain itu, DPR turut mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031 serta menetapkan keanggotaan Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan. ***












