Puan Maharani: RUU Hak Cipta Disiapkan untuk Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

Ia menambahkan, DPR ingin memastikan seluruh kreator—mulai dari musisi, penulis, seniman, jurnalis, hingga pekerja kreatif lainnya—memperoleh penghargaan serta manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka.
Dalam rancangan tersebut, DPR juga mengatur sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel agar hak ekonomi para pencipta dapat tersalurkan secara tepat.
“Royalti para pencipta harus tetap terlindungi. Bahkan jika penciptanya belum teridentifikasi, negara tetap menjaga hak ekonomi tersebut sampai pemiliknya ditemukan,” jelas Puan.
Selain itu, RUU Hak Cipta juga menyoroti tanggung jawab platform digital agar berperan sebagai mitra yang adil bagi kreator, bukan sekadar memanfaatkan karya tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Regulasi ini turut memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik serta perusahaan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi digital.













