Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

“Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tutur Najih.
Ia menambahkan, setiap produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman RI bersifat morally binding. Artinya, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tehadap setiap produk pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta kepatutan.
“Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Najih.
Selama ini, Ombudsman RI telah membuka partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS), apabila terjadi keberatan atas produk pengawasan yang diterbitkan.
“Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” ujar Najih.
Dalam kesempatan yang sama, Najih menegaskan komitmen integritas kelembagaan Ombudsman RI serta meminta kepada seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, saling menghormati institusi/lembaga dan mendukung penegakan keadilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ***












