“Ini bagian dari upaya pencegahan, khususnya menghindari konflik kepentingan yang mungkin muncul di kemudian hari,” ujar Budi.
Ia merinci tiga poin penting dari langkah tersebut. Pertama, komitmen pejabat publik dalam memberantas korupsi melalui pelaporan gratifikasi sejak dini.
Kedua, keteladanan bagi ASN dan penyelenggara negara di seluruh Indonesia untuk mengedepankan transparansi.
Ketiga, edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun aparatur sipil negara.
KPK menegaskan pendekatan preventif menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***
