Komisi III DPR Desak Polisi Usut Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Negara Diminta Tanggung Biaya Pengobatan

BICARA POLITIK – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelakunya.

Habiburokhman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat dan profesional.

“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus ini serta menangkap pelakunya,” ujar Habiburokhman dikutip pada Senin, 16 Maret 2026.

Selain itu, ia meminta aparat memberikan pengamanan maksimal kepada Andrie Yunus untuk mencegah potensi ancaman kekerasan lanjutan.

“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” katanya.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi.

Perbedaan pendapat, menurutnya, seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap keselamatan warga negara telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G yang mengatur hak setiap orang atas perlindungan diri, rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami juga meminta negara menanggung sepenuhnya biaya pengobatan terbaik bagi korban agar dapat segera pulih,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan insiden tersebut terjadi setelah Andrie menghadiri acara siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Dimas, serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata,” kata Dimas.

Ia menambahkan, korban langsung dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Dimas juga mengungkapkan bahwa aksi penyerangan diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kedua pelaku disebut mendekati korban dari arah berlawanan di Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai sepeda motor yang diduga Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021.

Menurutnya, satu pelaku berperan sebagai pengendara motor, sementara pelaku lainnya yang duduk di belakang melakukan penyiraman air keras ke arah korban.

“Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya,” ujar Dimas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup