“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.
BPJPH menegaskan, kerja sama perdagangan internasional tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar halal nasional.
Skema MRA justru memperkuat sistem pengawasan dengan tetap menjaga kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.***
