Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang, 4 Tersangka Diamankan

BICARA POLITIK – Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen dan keamanan pangan di wilayah Tangerang.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, pada Senin, 16 Maret 2026.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta perwakilan Kementerian Pertanian, Drh. Ira Firgorita.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Informasi kami terima dari masyarakat mengenai rencana penjualan daging kedaluwarsa. Apalagi saat itu permintaan daging meningkat menjelang Idulfitri, sehingga hal ini menjadi perhatian serius,” ujar Teuku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap jalur distribusi daging.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang rencananya akan didistribusikan ke pedagang sebelum dijual ke masyarakat.
Selain itu, penyidik juga mengembangkan kasus dengan mengamankan dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan daging domba impor yang juga telah melewati masa kedaluwarsa.
Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno menyebutkan, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam distribusi.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton, yang ditemukan di tiga truk dan dua gudang di wilayah Tangerang,” ungkap Setyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, daging tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi.
“Hasil uji menunjukkan warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman melebihi ambang batas. Dengan kondisi tersebut, daging tidak layak diedarkan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kembali menjual daging tersebut ke pedagang pasar.
Para tersangka diduga telah memperdagangkan daging impor kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan pangan menjelang hari besar keagamaan.
“Daging tersebut diperoleh sejak 2022. Sebagian sudah terjual, sedangkan sisanya yang kedaluwarsa kembali dipasarkan dengan harga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pangan dan Perdagangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar. ***












