Kapolri Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Bripda MS

BICARA POLITIK – Dikutip dari kompas.com (24/02/26), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (23/2/2026), saat berada di Majalengka, Jawa Barat.

Sigit menegaskan, dirinya telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Penanganan perkara dilakukan tidak hanya dari sisi pidana, tetapi juga pelanggaran kode etik profesi Polri.

Menurut Sigit, langkah tegas ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.

Ia memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan terbuka kepada publik.

“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Secara teknis nanti Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ujarnya.

Kapolri juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap personel Polri yang terbukti melanggar aturan tanpa pandang bulu.

“Terhadap yang baik kita berikan reward. Namun terhadap yang melanggar tentu kita berikan hukuman karena semua sudah diatur dalam aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.

Dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah.

Keduanya diketahui duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.

Saat melintas, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku.

Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman oleh jajaran Polda Maluku dan Divisi Propam Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup