Implementasi Kesepakatan Dagang RI–AS, Pemerintah Alokasikan USD15 Miliar untuk Perkuat Ketahanan Energi

BICARA POLITIK – Pemerintah Indonesia mulai merealisasikan kesepakatan perdagangan strategis antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui kebijakan konkret di sektor energi dan sumber daya mineral.
Langkah ini dirancang untuk menjaga ketahanan energi sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, sektor ESDM mendapat mandat untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan melalui alokasi pembelian energi dari Amerika Serikat senilai sekitar USD15 miliar.
“Kita dari sektor ESDM akan membelanjakan kurang lebih sekitar USD15 miliar. Dari USD15 miliar ini terdiri dari membeli BBM jadi, kemudian LPG, dan crude,” ujar Bahlil kepada awak media di Washington, D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026.
Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut tidak menambah ketergantungan impor, melainkan mengatur ulang sumber pasokan energi dari sejumlah negara mitra demi menjaga stabilitas pasokan dan neraca perdagangan.
“Kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, di antaranya negara dari Asia Tenggara, Middle East maupun beberapa negara di Afrika. Secara keseluruhan, neraca komoditas daripada pembelian BBM kita dari luar negeri itu sama, cuma kemudian kita geser,” ucapnya.
Ia memastikan, mekanisme pembelian tetap mengedepankan prinsip keekonomian yang saling menguntungkan bagi kedua negara maupun badan usaha terkait.
“Dalam praktiknya nanti, pembelian ini sudah tentu akan memperhatikan mekanisme-mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan, baik menguntungkan kepada pihak Amerika Serikat dan badan usahanya, maupun dari pihak Indonesia,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis dari Amerika Serikat.
Pertamina juga menandatangani nota kesepahaman terkait pengembangan teknologi pemulihan lapangan minyak (enhanced oil recovery).
“Kerja sama ini tidak hanya fokus pada peningkatan produksi tapi lebih dari itu, dari transfer teknologi, dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan tentunya dengan best global practices dalam industri minyak dan gas yang bisa mendorong agar kita makin meningkatkan produksi,” jelasnya.
Implementasi kesepakatan dagang RI–AS ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang pragmatis dan terukur. Di satu sisi, Indonesia memperkuat kemitraan global; di sisi lain, kebijakan tetap berpijak pada kepentingan nasional serta upaya memperkokoh ketahanan energi di tengah dinamika pasar global.***












