Indonesia–AS Sepakati Agreement on Reciprocal Trade, 1.819 Produk RI Nikmati Tarif Nol Persen

BICARA POLITIK – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat menyepakati agreement on reciprocal trade (ART) yang menurunkan tarif hingga nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret memperkuat akses pasar ekspor nasional ke AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ribuan produk yang mendapat fasilitas tarif 0 persen mencakup sektor pertanian hingga industri manufaktur.

“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ujarnya dalam keterangan pers di Washington, D.C., pada Kamis, 19 Februari 2026.

Untuk produk tekstil dan apparel, Amerika Serikat juga memberikan tarif nol persen melalui skema tariff rate quota (TRQ).

Kebijakan ini dinilai berdampak besar terhadap tenaga kerja nasional.

“Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” tambah Airlangga.

Sebagai bagian dari prinsip timbal balik, Indonesia turut memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal AS, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen dalam negeri.

“Masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soyabean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.

Di tingkat multilateral, kedua negara sepakat mempertahankan kebijakan bebas bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi di World Trade Organization (WTO).

Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai regulasi nasional, serta menjamin perlindungan data konsumen yang setara.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan strategic trade management untuk memastikan arus perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan di luar kepentingan damai.

Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan kedua pihak, termasuk konsultasi dengan DPR RI, serta dapat disesuaikan melalui kesepakatan tertulis bersama.

“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” kata Airlangga.

Ia menegaskan, ART Indonesia–AS berbeda dari sejumlah perjanjian AS dengan negara lain karena murni berfokus pada kerja sama perdagangan.

“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya.

Kesepakatan ini diharapkan memperluas akses pasar, memperkuat daya saing produk nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan di tengah dinamika perdagangan global.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup