Kemendagri Siapkan Aturan Baru MBG! 17 Peran Krusial Kepala Daerah Disorot

BICARA POLITIK – Dikutip dari harianbasis.co (20/02/26), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merampungkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman teknis bagi para kepala daerah dalam menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Regulasi ini disiapkan untuk memastikan kebijakan berjalan terstruktur, terukur, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan mensinergikan peran kepala daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, SE ini diharapkan mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 17 peran krusial Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus dijalankan. Peran tersebut mencakup pendataan penerima manfaat, penguatan ekosistem pangan, jaminan keamanan pangan, hingga edukasi kesehatan.

Ketentuan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

“MBG ini didesain bukan hanya untuk fokus pada kesehatan, tetapi juga pemberdayaan perekonomian dan pendidikan. Nah, karena itu Kemendagri fokusnya adalah untuk memastikan agar Bapak-Ibu, para kepala daerah semua ini terus bersinergi,” ujar Bima Arya dalam Rapat Koordinasi MBG di Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Secara teknis, Surat Edaran tersebut akan menitikberatkan pada penguatan Sistem Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta pengelolaan rantai pasok pangan.

Kemendagri menekankan pentingnya keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Kesehatan, lembaga ketahanan pangan, BPOM, hingga kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna menjamin kualitas serta kontinuitas pasokan.

Dari sisi pembiayaan, Kemendagri memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran melalui APBD telah disinkronkan dengan target nasional.

Penyesuaian dilakukan melalui pengaturan nomenklatur subkegiatan dan kode akun agar siklus perencanaan daerah tetap selaras dengan tata kelola MBG.

Selain aspek administratif, pemantauan kesehatan peserta didik juga menjadi fokus evaluasi.

Bima mendorong adanya mekanisme pemeriksaan status gizi secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan dampak program dapat terukur.

“Kita harus pikirkan mekanisme teknisnya, apakah di BGN, apakah di Dinas Kesehatan, atau masuk dalam cek kesehatan gratis tadi. Jadi setiap tiga bulan itu kita bisa pantau anak-anak kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup