Tragedi Siswa SMPN 26, Farhan Tegas: Tak Ada Ampun untuk Perundungan di Bandung!

BICARA POLITIK – Dilansir dari jabarptov.go.id (20/02/26), Pemerintah Kota Bandung menyatakan komitmen kuat untuk memberantas perundungan setelah meninggalnya seorang siswa SMPN 26 yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus yang diduga berkaitan dengan intimidasi berkepanjangan itu kini tengah diselidiki kepolisian, dan terduga pelaku telah diamankan di Kabupaten Garut.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 9 Februari 2026 sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 12 Februari 2026.

Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam karena korban diduga telah lama mengalami perundungan, bahkan sejak masih bersekolah dasar di Kecamatan Leuwigoong, Garut.

Keluarga sempat memindahkan korban ke Kota Bandung dengan harapan mendapatkan lingkungan belajar yang lebih aman.

Namun, dugaan perundungan tetap berlanjut hingga berujung pada tindak kekerasan fatal.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan langsung menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban agar terhindar dari stigma.

Pemerintah juga melakukan kunjungan langsung ke pihak keluarga di Garut untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus dukungan.

Farhan menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk perundungan.

Ia mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat memperkuat pengawasan, pendidikan karakter, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi siswa.

Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis.

Ia menegaskan, perundungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang serius, bahkan berujung fatal.

Perlindungan anak sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Tragedi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup