Pembentukan Kementerian Kebudayaan Sebagai Entitas Tersendiri Perkuat Anggaran Ekskavasi dan Perawatan Cagar Budaya

BICARA POLITIK – Pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai entitas tersendiri pada pemerintahan baru dinilai membawa angin segar bagi upaya pelestarian sejarah nasional.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut pemisahan kelembagaan tersebut berpotensi meningkatkan fokus kebijakan sekaligus memperkuat dukungan anggaran bagi penyelamatan cagar budaya.

Menurut Ledia, evaluasi terhadap struktur sebelumnya menunjukkan adanya sejumlah kendala, terutama dalam penerapan sistem klasterisasi wilayah pada Balai Pelestarian Kebudayaan yang menggabungkan beberapa provinsi.

“Sebagai contoh, Jawa Barat pernah digabung dengan Banten, sementara kantor balai berada di Banten. Padahal jumlah objek di Jawa Barat sangat banyak. Pemisahan baru dilakukan dalam dua tahun terakhir,” ujar Ledia di sela Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/2/2026).

Dalam agenda tersebut turut hadir Wali Kota Mataram, perwakilan BPK Wilayah XV, pimpinan DPRD, dinas terkait, Bappeda, serta unsur masyarakat seperti Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), tokoh adat, akademisi, budayawan, hingga pelaku ekonomi kreatif.

Dorong Verifikasi dan Ekskavasi Cagar Budaya

Ledia menilai keberadaan kementerian yang berdiri sendiri membuka peluang peningkatan alokasi anggaran sektor kebudayaan, meskipun dilakukan secara bertahap.

Dukungan anggaran tersebut dinilai penting untuk membiayai proses verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), kegiatan pemeliharaan, hingga ekskavasi yang selama ini terbatas pendanaannya.

“Setidaknya ada dorongan agar objek-objek yang diduga cagar budaya dapat segera diverifikasi. Selanjutnya, peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi kunci setelah kementerian ini berdiri mandiri dan pejabatnya dilantik,” jelas politikus Fraksi PKS tersebut.

Ia berharap penguatan kelembagaan ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan sistem pelestarian cagar budaya di Indonesia.

Dengan dukungan struktur yang lebih fokus dan kuat, penanganan situs bersejarah diharapkan semakin optimal dan berkelanjutan.***

Sumber : dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup