Ketua Komisi III Ingatkan Bahaya ‘Penumpang Gelap’ dalam Agenda Reformasi Polri

BICARA POLITIK – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan publik agar mewaspadai pihak-pihak yang menunggangi isu percepatan reformasi Polri untuk kepentingan tertentu.
Ia menyebut, terdapat oknum yang mengatasnamakan dorongan reformasi, tetapi diduga memiliki agenda lain seperti kepentingan politik maupun pencitraan pribadi.
Menurutnya, sejumlah pihak tersebut bahkan berasal dari kalangan yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan terkait kepolisian.
Namun, saat menjabat, mereka dinilai tidak mengambil langkah signifikan.
“Mereka kerap menyampaikan narasi yang menyudutkan institusi Polri tanpa didukung data yang jelas dan sulit diverifikasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Reformasi Harus Sesuai Konstitusi
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa semangat reformasi Polri telah diatur secara tegas dalam konstitusi.
Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 menempatkan Polri di bawah kendali Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
Ia menilai, narasi yang berkembang dari pihak-pihak tertentu kerap bertentangan dengan kerangka konstitusional tersebut.
Bahkan, jika tidak disikapi secara cermat, opini yang dibangun dapat memengaruhi sebagian masyarakat dan berpotensi melemahkan institusi Polri serta pemerintahan Presiden Prabowo.
Kawal Reformasi di Jalur yang Tepat
Habiburokhman mengakui bahwa setiap institusi, termasuk Polri, tidak lepas dari potensi pelanggaran oleh oknum.
Namun, menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara proporsional dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Percepatan reformasi Polri harus terus kita kawal agar tidak melenceng dari konstitusi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan, reformasi yang dijalankan secara tepat akan memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan perbaikan institusi.***
Sumber : dpr.go.id












