Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, Kemendikdasmen Targetkan Satu TK di Setiap Desa

BICARA POLITIK – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Salah satu langkah yang disiapkan ialah pembangunan minimal satu taman kanak-kanak (TK) di setiap desa secara bertahap.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan wajib belajar satu tahun prasekolah dapat berjalan merata di seluruh wilayah.
“Khusus penguatan wajib belajar 13 tahun, kami akan berupaya secara bertahap membangun minimal satu TK di setiap desa,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk melengkapi infrastruktur PAUD akan dialokasikan melalui program revitalisasi satuan pendidikan pada tahun anggaran 2026.
Dari total anggaran revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 sebesar Rp14,06 triliun, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah prioritas penggunaan.
Di antaranya pemulihan sekolah terdampak bencana, revitalisasi sekolah dengan kategori rusak berat dan sedang, rehabilitasi sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pembangunan dan perbaikan sarana PAUD.
“Prioritas revitalisasi 2026 pertama untuk sekolah di daerah bencana, kedua sekolah rusak berat dan rusak sedang, kemudian pendidikan di wilayah 3T, dan selanjutnya pendidikan anak usia dini,” jelasnya.
Selain penguatan infrastruktur, Kemendikdasmen juga memastikan penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik PAUD. Pencairan bantuan tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada Mei 2026.
Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini kementerian masih melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima PIP PAUD, baik bagi peserta didik lama maupun murid baru pada tahun ajaran 2026/2027.
“Untuk tahun ini, pencairan direncanakan sekitar Mei hingga Juni. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data,” katanya.
Adapun pengusulan calon penerima PIP PAUD bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup kelompok masyarakat miskin, serta usulan tambahan dari satuan pendidikan.
Setiap peserta didik PAUD yang dinyatakan berhak akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun. Dana tersebut disalurkan sekaligus ke rekening penerima yang telah terdaftar.***












