Tekan Risiko Penyakit, Pemerintah Siapkan Label Kandungan Gula dan Satgas Keamanan Pangan

BICARA POLITIK – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman, bersamaan dengan pembentukan satuan tugas (satgas) keamanan pangan.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, perhatian terhadap konsumsi gula semakin mendesak seiring meningkatnya kasus penyakit tidak menular di masyarakat, termasuk di kalangan usia muda.

“Berdasarkan berbagai laporan, banyak anak muda sekarang sudah terkena penyakit gula,” ujar Zulkifli Hasan, Senin (9/2/2026).

Ia menyebut isu konsumsi gula menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah berencana merumuskan skema pelabelan yang dapat memberikan informasi jelas mengenai kandungan gula pada produk pangan.

Menurut Zulkifli, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga guna menyusun konsep pelabelan makanan dan minuman, sehingga konsumen dapat memahami risiko kesehatan sebelum mengonsumsinya.

“Nanti akan diatur bagaimana pelabelan untuk makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi, agar masyarakat tahu risikonya,” jelasnya.

Selain kebijakan pelabelan, rapat juga menyepakati pembentukan satgas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.

Satgas ini dirancang untuk merespons secara cepat berbagai persoalan, mulai dari temuan residu berbahaya, gangguan keamanan pangan, hingga kondisi darurat pangan.

Zulkifli menjelaskan, satgas tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah juga membahas penataan tata kelola pangan olahan yang beredar luas di masyarakat.

Penataan ini bertujuan memastikan seluruh produk pangan olahan memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Produk olahan yang boleh beredar nanti seperti apa, termasuk aspek halal dan nonhalal, juga akan dibahas lebih lanjut,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan harmonisasi regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 1 Tahun 2026.

Salah satu fokusnya adalah penyusunan peraturan BPOM terkait pelabelan atau nutri grade untuk kandungan gula, garam, dan lemak.

“BPOM sedang memproses harmonisasi aturan, termasuk penyusunan peraturan tentang pelabelan atau nutri grade,” ujar Taruna.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada standar internasional, seperti Codex, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan penyesuaian terhadap kondisi nasional.

Taruna menegaskan, penerapan kebijakan pelabelan tidak akan dilakukan secara mendadak. Pemerintah akan memberikan masa transisi atau grace period agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

“Targetnya tentu secepatnya, tetapi tetap akan ada masa penyesuaian sesuai ketentuan pemerintah,” ucapnya.

Pemerintah menilai kebijakan pelabelan kandungan gula dan pembentukan satgas keamanan pangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperjelas mekanisme penanganan keamanan pangan seiring penerapan PP Nomor 1 Tahun 2026.

Sebagai informasi, PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019.

Revisi tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional, termasuk pengaturan kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta respons terhadap dinamika risiko pangan setelah lebih dari lima tahun diberlakukan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup