Penanganan Sampah Berbasis Kewilayahan di Kota Bandung, Walikota Turun Langsung

BICARA POLITIK – Dilansir dari Jabarprov.go.id (09/02/26), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memimpin langsung penanganan persoalan sampah di Kota Bandung.

Menurutnya, sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan kewilayahan yang menuntut kepemimpinan kuat, serius, dan terstruktur dari hulu ke hilir.

Farhan menekankan bahwa pola penanganan sampah harus berbasis kewilayahan.

Di tingkat kota, kepemimpinan berada langsung di tangan wali kota, di kecamatan dipimpin camat, dan di kelurahan oleh lurah.

Sementara itu, dinas-dinas berperan sebagai satuan kerja teknis yang mendukung pelaksanaan di lapangan.

Secara konkret, ia menargetkan seluruh RW di Kota Bandung memiliki Petugas Gaslah (Pemilahan dan Pengolah Sampah).

Pemeriksaan menyeluruh terhadap 1.596 RW akan dilakukan pada Jumat mendatang untuk memastikan keberadaan serta kesiapan petugas tersebut.

Selain itu, pada akhir Februari 2026, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Gaslah dan kelurahan.

Setiap kelurahan diwajibkan memiliki lahan pengolahan sampah organik sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Farhan menetapkan target minimal penanganan sampah secara riil sebesar 40 ton per hari dari 151 kelurahan.

Ia menegaskan, target tersebut harus benar-benar tercapai di lapangan dan tidak hanya sebatas angka di atas kertas.

Meski data sementara menunjukkan Kawasan Bebas Sampah (KBS/KBM) mampu mengolah sekitar 45 ton sampah per hari, Farhan menyatakan akan melakukan audit untuk memastikan keakuratan data tersebut.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian logika pengolahan, mengingat KBM belum mencakup 500 RW, sementara total RW di Kota Bandung mencapai 1.596.

Menurutnya, pembenahan sistem pengelolaan sampah penting dilakukan agar pemerintah memiliki data yang akurat dan transparan terkait jumlah sampah yang dihasilkan dan diselesaikan di setiap wilayah.

Farhan juga mengingatkan bahwa Kota Bandung saat ini berada dalam sorotan penegakan hukum lingkungan.

Ia menegaskan, pelanggaran dalam penanganan sampah dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana, termasuk bagi kepala daerah.

Ia pun mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk menghadapi persoalan sampah secara terbuka dan kolektif, tanpa lagi menutup-nutupi masalah yang ada, demi perbaikan lingkungan Kota Bandung secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup