Pemkot Bandung Gelontorkan Rp348 Miliar untuk Sampah 2026, Gaslah dan KBS Diperkuat

BICARA POLITIK – Dilansir dari Jabarprov.go.id (09/02/26), Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan persampahan pada tahun 2026.

Anggaran tersebut menjadi bagian dari komitmen serius Pemkot Bandung dalam menghadapi persoalan sampah perkotaan sekaligus meningkatkan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan utama pengelolaan sampah.

“Anggaran ini mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” jelasnya, Jumat (6/2/2026).

Selain itu, DLH Kota Bandung juga menyiapkan anggaran sebagai stimulus sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan, seperti pengadaan tempat sampah terpilah dan gerobak sampah.

“Harapannya, ini bisa mendorong warga untuk mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan,” kata Salman.

Pemkot Bandung juga mengalokasikan anggaran khusus untuk Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah).

Program ini melibatkan 1.596 petugas Gaslah yang ditempatkan di setiap RW dan menerima honor bulanan.

“Total anggaran Gaslah sekitar Rp23–24 miliar. Petugas akan kami pantau dan awasi kinerjanya, serta secara bertahap dilengkapi sarana pendukung,” ujarnya.

Di sisi lain, penguatan edukasi masyarakat terus dilakukan melalui Program Kawasan Bebas Sampah (KBS).

Saat ini, jumlah RW KBS di Kota Bandung telah mencapai sekitar 500 RW atau setara 30 persen dari total RW.

“Target 2026 bisa mencapai 750 sampai 800 RW. Selain jumlah, kami juga menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih,” ungkap Salman.

Dari aspek regulasi, Salman menyebut pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat.

Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah hingga peraturan wali kota turunannya, termasuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah.

“Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup lengkap dalam mendukung pengelolaan sampah,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh penyusunan regulasi selalu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, peningkatan partisipasi publik juga diperkuat melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerbitan surat edaran Wali Kota Bandung terkait penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Pemkot Bandung turut mendorong integrasi program Kang Pisman dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang bersifat sirkular.

Terkait penegakan hukum, Salman menegaskan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda.

DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggar, termasuk pembuang sampah sembarangan.

“Penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan pembuangan sampah liar,” ujarnya.

Untuk tahun 2026, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan signifikan pengolahan sampah harian dari sekitar 300 ton menjadi 500 hingga 600 ton per hari.

Dengan penghentian teknologi termal, Pemkot akan mengkaji teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, maggot, pengolahan sampah organik, serta pengurangan sampah dari sumber.

“Targetnya, kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung terus meningkat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup