Polda Metro Jaya Periksa Saksi Ahli Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Konten Pandji Pragiwaksono

BICARA POLITIK – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dikaitkan dengan materi stand up comedy berjudul “Mens Rea” oleh Pandji Pragiwaksono.
Pemeriksaan para saksi ahli tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan, sebelum penyidik menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan keterangan ahli diperlukan untuk menilai aspek hukum dan memastikan terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar penentuan kelanjutan proses hukum. Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, penanganan perkara dapat dihentikan.
“Setelah gelar perkara, hasilnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait konten “Mens Rea” pada Jumat (6/2/2026) sebagai bagian dari proses klarifikasi awal. ***












