Ketua Dewan Pers: Pemanfaatan Karya Jurnalistik oleh AI Tanpa Royalti Sama dengan Perampasan

BICARA POLITIK – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melontarkan kritik keras terhadap perusahaan pengembang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang memanfaatkan karya jurnalistik tanpa memberikan kompensasi kepada media.

Komaruddin menegaskan, setiap platform AI yang menjadikan produk jurnalistik sebagai sumber data wajib membayar royalti. Menurutnya, penggunaan karya pers tanpa imbal balik merupakan bentuk ketidakadilan terhadap industri media.

Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin di sela Konvensi Nasional Media Massa yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Acara berlangsung di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Ia menilai praktik pengambilan data oleh teknologi AI tanpa kompensasi layak disebut sebagai perampasan hak intelektual.

“Kalau AI mengambil, ya harus membayar royalti. Kalau tidak, itu sama saja dengan perampokan terhadap karya jurnalistik. Karya pers harus dilindungi, itu intinya,” tegas Komaruddin di hadapan awak media.

Komaruddin juga menyoroti ketimpangan ekonomi yang semakin melebar sebagai tantangan utama industri pers saat ini. Di satu sisi, perusahaan media harus menanggung biaya besar dalam proses produksi berita, sementara di sisi lain pendapatan mereka terus tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.

Ia menekankan bahwa karya jurnalistik, khususnya liputan investigasi, tidak dihasilkan secara instan. Prosesnya menuntut alokasi sumber daya manusia, waktu, serta biaya riset yang tidak sedikit.

Namun, dalam praktiknya, laporan-laporan mendalam tersebut kerap diserap oleh sistem AI secara otomatis tanpa memberikan keuntungan apa pun bagi media yang memproduksinya.

“Wartawan sudah bekerja keras menghasilkan berita, tetapi kemudian disedot AI tanpa royalti. Itu jelas tidak adil,” ujarnya.

Sebagai upaya konkret, Dewan Pers terus mendorong penguatan dan penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara tegas. Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

Komaruddin berharap aturan tersebut dapat menciptakan pola kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan teknologi global dengan perusahaan media sebagai penyedia konten jurnalistik di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup